Taufik juga mengungkapkan bahwa pengajuan izin dari PT Daya Mitra Telekomunikasi baru masuk sekitar Maret 2025, dan lokasi pembangunan menara BTS ini berada di kawasan permukiman yang sebelumnya merupakan area persawahan.
“Untuk lokasi, memang lahan yang dibangun menara BTS itu sebelumnya area persawahan, tapi sekarang sudah jadi permukiman,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, membenarkan bahwa izin untuk pembangunan tower BTS dari PT Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di wilayah Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu belum terbit.
“Kalau untuk Daya Mitra, belum ada PBG-nya. Sepertinya masih dalam proses,” tuturnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Bojonegoro, Rudy Eko Prasetiyo, yang menyatakan bahwa izin PBG dan SLF untuk menara BTS tersebut belum diterbitkan.
“Kalau untuk PT Daya, izinnya memang belum terbit. Saya belum tahu detailnya, tapi akan saya carikan informasinya,” terangnya melalui chat whatsapp.
Hingga berita ini dikabarkan, pihak pemilik PT Daya Mitra Telekomunikasi TBK belum memberikan konfirmasi.(red)