BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya telah diabaikan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) untuk kepentingan bisnis. Proyek pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Purwoasri-Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki perizinan yang memadai.
Lokasi pembangunan menara tower telekomunikasi ini, yang berada di kawasan lahan pertanian produktif dan permukiman perdesaan, memicu pertanyaan tentang legalitas proyek tersebut. Meskipun diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap, pengerjaan pembangunan menara tower telekomunikasi tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Koh Aksin, pengiat informasi publik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi dan penjelasan dari beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, PU Penataan Ruang, dan PTSP.
“Pembangunan menara tower telekomunikasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Bojonegoro belum dapat melaksanakan implementasi peraturan yang ada secara profesional dan proporsional, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya konspirasi antara pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Bojonegoro, mengakui bahwa dokumen informasi keterangan rencana kota telah diterbitkan kepada pemohon. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah izin atau rekomendasi, karena kewenangan untuk menerbitkan izin terletak pada Dinas PTSP.
“Informasi rencana tata ruang yang diterbitkan PU bukan rekomendasi dan bukan merupakan izin. Terkait izin, itu adalah kewenangan Dinas PTSP,” kata Taufik pada Sabtu, 21 Juni 2025.