Data lain menunjukkan bahwa tanah Dusun II Kampung Persiapan Moyang tersebut ada di dalam Peta Transmigrasi pada Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Dengan demikian maka sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Sekaligus selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya
untuk memberi perlindungan secara administratif dan hukum terhadap ke-142 warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti memberi penjelasan kepada warga masyarakat pada umumnya mengenai status tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang yang sudah bukan tanah adat lagi.
Ini penting agar ada jaminan kepastian hukum bagi kepentingan pembangunan dan pemerintahan di daerah ini. Demikian juga agar pemangku kepentingan aparat penegak hukum (APH) agar memberi pemahaman hukum yang baik kepada para warga lokal di dataran Prafi yang seringkali melakukan klaim secara sepihak terhadap bekas tanah lokasi transmigrasi maupun perkebunan yang sesungguhnya sudah bukan merupakan tanah adat Bagi secara hukum. Tegas warinussy,
LP3BH Manokwari menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI yang terang- terangan melakukan intimidasi dan “pembodohan” secara hukum terkait status kepemilikan tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut. Karena itu, LP3BH akan mengambil langkah hukum. Pungkasnya