Papua barat- Transisinews.com.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy Menerima berita acara resmi atas aporan dan pengaduan dari warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. hari ini 1 Oktober 2025
Ada Sekitar 142 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang telah meminta bantuan hukum kepada LP3BH Manokwari. Hal mana berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Dusun II Kampung Moyang atas Berdasarkan penelusuran data yang berkenan dengan soal status tanah di lokasi tersebut,”Kata Warinussy Kepada media.
Warinussy menambahkan diketahui bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah merupakan tanah negara yang dibebani sesuatu hak. Ini disebabkan karena sesuai data bahwa tanah yang terletak di Dusun II tersebut sudah berstatus tanah Negara yang dibebani hak milik.
“Padahal sejak tahun 2018, ketika terjadi beberapa pertemuan antara warga masyarakat Dusun II Kampung Moyang dengan warga masyarakat yang mengklaim selaku pemilik tanah ulayat setempat. Bahkan warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang pun sudah memberi sejumlah uang kepada beberapa oknum yang mengakui dirinya sebagai pemilik ulayat setempat.