Lembaga Perlindungan Konsumen Pagerwesi Bojonegoro ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
LPKSM Pagerwesi ini di dirikan dan mulai di resmikan pada tanggal 01 Desember 2021, bertempat di Jl. Malo Desa Pagerwesi Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang di Ketuai oleh Bapak Juri atau seringkali di panggil Mbah juri.
Mbah juri menyampaikan bahwa tujuan terbentuknya LPKSM Pagerwesi Bojonegoro selain mengemban amanah berdasar dari UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang/jasa yang di peroleh dari pasaran atau pelaku usaha.(Kamis/20/05/2024).
“LPKSM Pagerwesi Bojonegoro ini berusaha memberikan kesejahteraan, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri serta menumbuh kembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab”, ucap mbah juri.
Ia menambahkan bahwa setiap konsumen wajib untuk kita lindungi apapun bentuk barang/jasa yang mereka beli.
“Masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Bojonegoro maupun di luar Kabupaten serta seluruh masyarakat warga negara Republik Indonesia, jangan ragu untuk mengadu ke LPKSM Pagerwesi jika anda mendapatkan perlakuan tidak adil dari pelaku usaha barang/jasa, Kami siap mendampingi anda secara legalitas Lembaga kami”, tegas juri.