Ads
EdukasiOpini

LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Kepedulian Terhadap Konsumen

syailendraachmad51
×

LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Kepedulian Terhadap Konsumen

Sebarkan artikel ini
20240524 080515 0000 Copy 540x765

Penulis : A. R. Syailendra

Redaktur Transisinews.com

 

BOJONEGORO|| TRANSISI NEWS-Sesuai UU Perlindungan Konsumen, terdapat lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya adalah LPKSM.

Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Secara konkrit pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM diatur dalam Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan sekitaran wilayah Kabupaten Bojonegoro di bentuklah LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.

Lembaga Perlindungan Konsumen Pagerwesi Bojonegoro ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

LPKSM Pagerwesi ini di dirikan dan mulai di resmikan pada tanggal 01 Desember 2021, bertempat di Jl. Malo Desa Pagerwesi Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang di Ketuai oleh Bapak Juri atau seringkali di panggil Mbah juri.

Mbah juri menyampaikan bahwa tujuan terbentuknya LPKSM Pagerwesi Bojonegoro selain mengemban amanah berdasar dari UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang/jasa yang di peroleh dari pasaran atau pelaku usaha.(Kamis/20/05/2024).

“LPKSM Pagerwesi Bojonegoro ini berusaha memberikan kesejahteraan, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri serta menumbuh kembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab”, ucap mbah juri.

Ia menambahkan bahwa setiap konsumen wajib untuk kita lindungi apapun bentuk barang/jasa yang mereka beli.

“Masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Bojonegoro maupun di luar Kabupaten serta seluruh masyarakat warga negara Republik Indonesia, jangan ragu untuk mengadu ke LPKSM Pagerwesi jika anda mendapatkan perlakuan tidak adil dari pelaku usaha barang/jasa, Kami siap mendampingi anda secara legalitas Lembaga kami”, tegas juri.