Bahkan warga telah memiliki sejumlah peta lokasi transmigrasi. Berbekal sejumlah bukti administrasi pertanahan yang dimiliki warga kampung Persiapan Moyang Di Balai Harta, Makassar sesungguhnya kedudukan hukum mereka sangat kuat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
dan sebagai Advokat Warinussy telah menyiapkan langkah hukum untuk membantu warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang dan ingin mengingatkan semua pihak, termasuk penegak hukum di Manokwari dan sekitarnya
Agar tidak memberikan pemahaman hukum yang salah mengenai lokasi tanah Kampung Persiapan Moyang sebagai tanah sengketa. Karena objek tanah (lahan) Kampung Persiapan Moyang tersebut memiliki alas hak yang sah menurut Hukum Perdata dan Hukum Agraria.” Kata Warinussy
LP3BH Manokwari akan terus mengkawal segenap upaya warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang dalam rangka mempertahankan haknya secara hukum yang adil dan memenuhi prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.”Punglanya













