Papua Barat- Transisinews.com.sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mengunjungi Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Sabtu 14 Februari 2026
Kunjungan tersebut sebagai bagian dari kegiatan pemantauan (monitoring) terhadap situasi tanah (lahan) yang kini ditempati sekitar 121 warga Kampung Persiapan Moyang tersebut.
mendengar langsung penyampaian warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang yang menempati areal bekas lokasi transmigrasi, tepatnya di lahan usaha 2 tersebut.” Kata Warinussy
Lebih jauh Warinussy sampaikan, dari penelusuran data pertanahan yang dilakukan oleh warga kampung Moyang, rupanya ada sejumlah warga yang sudah memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik diatas lokasi Kampung Persiapan Moyang tersebut.
Bahkan warga telah memiliki sejumlah peta lokasi transmigrasi. Berbekal sejumlah bukti administrasi pertanahan yang dimiliki warga kampung Persiapan Moyang Di Balai Harta, Makassar sesungguhnya kedudukan hukum mereka sangat kuat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
dan sebagai Advokat Warinussy telah menyiapkan langkah hukum untuk membantu warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang dan ingin mengingatkan semua pihak, termasuk penegak hukum di Manokwari dan sekitarnya
Agar tidak memberikan pemahaman hukum yang salah mengenai lokasi tanah Kampung Persiapan Moyang sebagai tanah sengketa. Karena objek tanah (lahan) Kampung Persiapan Moyang tersebut memiliki alas hak yang sah menurut Hukum Perdata dan Hukum Agraria.” Kata Warinussy
LP3BH Manokwari akan terus mengkawal segenap upaya warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang dalam rangka mempertahankan haknya secara hukum yang adil dan memenuhi prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.”Punglanya













