“Disesali laporan klien kami sangat diabaikan hak asasinya dalam memastikan proses penyelidikan perkara tersebut menjadi terhenti dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.” beber Warinussy
Selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Manokwari, memandang bahwa perkara klien saya diduga keras sengaja dihentikan oleh oknum di unit Reserse Kriminal Polda secara melawan hukum.Tegas Warinussy.
Kami akan mengkawal dan sedang mengadukan tindakan oknum penyidik di Polsek Prafi tersebut ke Bidang Provoost dan Paminal Polda Papua Barat untuk mendapatkan perlindungan hukum.













