Jayapura –Transisinews.com. Kepolisian Resor Jayapura Polda Papua kembali menangkap YRW (27), calon penumpang tujuan Sorong karena membawa Narkotika jenis ganja sebanyak 108 paket.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat ditemui di Kota Jayapura, Hari ini Minggu 9 Februari 2025
“Sebelumnya pada hari Sabtu (8/2), petugas Bandara Sentani juga menangkap DR (28), calon penumpang tujuan Biak yang diketahui membawa 42 paket ganja,” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan YRW merupakan calon penumpang tujuan Sorong, Papua Barat Daya, yang ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat Lion Air JT 799, Minggu (09/02/2025).