Alasan kami,” sesungguhnya seluruh kegiatan teknis dalam proyek pembangunan Jalan Mogoy-Merdey ini. secara teknisnya pengelolaan kegiatan pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Mogoy-Merdey ini ada di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Jelas Warinussy Kepada Wartawan.
Warinussy Menuturkan, seyogyanya direksi serta koordinator pengawas lapangan (koorwaslap) dalam pekerjaan proyek pembangunan Jalan Mogoy-Merdey tersebut dapat dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat mendalami peran dan tanggung jawab mereka.
Demikian juga mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sebelum Tersangka Najamudin Baenu dapat dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum. dan Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen diperoleh data bahwa segenap berkas tagihan proyek tersebut dilakukan oleh salah satu staf Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Papua Barat berinisial RS.Tegas Warinussy
Sebagai Advokat saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk melihat secara jeli bahwa sesungguhnya ada beberapa pejabat atau staf di Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Papua Barat yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya, yaitu mantan Pelaksana Tugas adalah inisial YM. Serta staf teknis di bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Mereka ini termasuk Koorwaslap serta direksi dan staf teknis dapat didengar keterangannya. Tutup Warinussy