Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa dan Penasihat Hukum dari Tersangka Beatrick.S.A. Baransano dan Tersangka Naomi Kararbo. Yan Christian Warinussy Mengatakan Keduanya dalam jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Kedua klien saya tersebut diduga terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut juga disangka melanggar amanat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Hukum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sesungguhnya setelah mempelajari dengan seksama perkara ini, selaku penasihat hukum kami menduga ada langkah “tebang pilih” yang diduga dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Alasan kami,” sesungguhnya seluruh kegiatan teknis dalam proyek pembangunan Jalan Mogoy-Merdey ini. secara teknisnya pengelolaan kegiatan pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Mogoy-Merdey ini ada di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Jelas Warinussy Kepada Wartawan.
Warinussy Menuturkan, seyogyanya direksi serta koordinator pengawas lapangan (koorwaslap) dalam pekerjaan proyek pembangunan Jalan Mogoy-Merdey tersebut dapat dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat mendalami peran dan tanggung jawab mereka.
Demikian juga mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sebelum Tersangka Najamudin Baenu dapat dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum. dan Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen diperoleh data bahwa segenap berkas tagihan proyek tersebut dilakukan oleh salah satu staf Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Papua Barat berinisial RS.Tegas Warinussy
Sebagai Advokat saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk melihat secara jeli bahwa sesungguhnya ada beberapa pejabat atau staf di Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Papua Barat yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya, yaitu mantan Pelaksana Tugas adalah inisial YM. Serta staf teknis di bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Mereka ini termasuk Koorwaslap serta direksi dan staf teknis dapat didengar keterangannya. Tutup Warinussy













