Ads
Investigasi

Kuasa Hukum Korban Perampasan Mobil di Bojonegoro: Debt Collector Masih Bebas Korban Malah Jadi Tersangka

syailendraachmad51
×

Kuasa Hukum Korban Perampasan Mobil di Bojonegoro: Debt Collector Masih Bebas Korban Malah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20250830 wa0146

“Ini sangat janggal. Korban yang dikeroyok empat orang, lalu melakukan pembelaan diri karena dipaksa untuk menyerahkan kunci truk, malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak debt collector yang jelas-jelas melakukan kekerasan masih berstatus saksi,” tegas Fuad.

Menurutnya, tindakan Kolis hanyalah pembelaan diri (overmacht) ketika kedua tangan dan kakinya dipegang paksa. Saat berusaha melepaskan diri, tangannya mengenai pipi salah seorang debt collector.

“Ini bukan penganiayaan murni, tapi upaya melindungi diri,” tambahnya.

Atas ketidakadilan tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025. Mereka meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum hanya karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *