Selanjutnya pihak Termohon Kapolresta Manokwari dan Termohon Kajari Manokwari diberi kesempatan menyampaikan jawaban dan eksepsi terhadap permohonan pemohon tersebut. Baik Termohon Kapolresta Manokwari maupun Kajari Manokwari menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis. Setelah menyimaknya, terang Warinussy
kami selaku Kuasa Hukum Pemohon berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara Praperadilan ini.
Demikian juga pokok uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum. Sehingga sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami meminta waktu dari hakim praperadilan untuk mengajukan bukti-bukti surat tertulis, saksi dan ahli untuk membuktikan Posita permohonan kami pada Sidang berikut, Senin (23/2) mendatang.” Pungaks Warinussy.













