Manokwari- Transisinews.com. Kuasa Hukum Yan Crhistia Warinussy menyatakan dalam agenda Sidang Lanjutan perkara praperadilan no.2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang mengadili permohonan Louela Riska Warikar (LRW) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari, dilaksanakan pada Jum’at (20/2) Dini hari
Di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dimulai dengan agenda pemeriksaan legalitas para Kuasa Pemohon dan Termohon.” Ucap Warinussy.
“Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan oleh Kuasa Pemohon Advokat Yan Christian Warinussy SH, CPLA diminta agar dianggap dibacakan. “yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan”, usul Kuasa Hukum Pemohon di depan Hakim Tunggal Praperadilan.













