Papua Barat – Transisinews.com. Akhirnya Tersangka Louela Riska Warikar alias Ella kembali dibantarkan penahanannya oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, S.I.K atas nama Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, SIK.
Hal tersebut terungkap di dalam Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor : SP.Bantar.Han/3/II/RES.1.18/2026/Sat.Reskrim, tanggal 3 Februari 2026. Surat Perintah Pembantaran Penahanan atas nama klien kami disampaikan kepada keluarga klien kami beserta sebagai Penasihat Hukum (PH) dengan surat nomor :B/66/II/RES 1.18/2026/ Sat.Reskrim, tanggal 3 Februari 2026 perihal Pemberitahuan Pembantaran Penahanan.
hingga pada Rabu (5/2) kemarin sore masih dirawat intensif oleh dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.” Kata Warinussy kepada Awak Media Jumat Februari 2026.” Ucap Warinussy
DOKUMENTASI: FOTO KUASA HUKUM ELLA
Lebih Jauh Warinussy Jelaskan Perawatan dilakukan atas biaya dari keluarga tersangka. Sebagai Penasihat Hukum (PH) Tersangka Ella Warikar, saya mendapat informasi bahwa semenjak dilarikan untuk ketiga kalinya ke RSUD Manokwari pada Selasa (3/2), Ella Warikar baru dilakukan pemeriksaan medis secara intensif. Iaitu mulai dari pemeriksaan sampel lendir, darah dan air seni (kemih)
“Hasilnya terdapat infeksi pada saluran kemihnya. Sehingga dokter jaga ketika itu menyarankan agar Tersangka Ella Warikar perlu dirawat inap di RSUD Manokwari.
Sebagai Penasihat Hukum saya sangat berharap situasi yang dialami klien saya dapat segera berakhir dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan pulih dari sisi medis. Karena proses hukum terus berjalan dan klien kami ini sedang mengajukan upaya hukum melalui Jalur Praperadilan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Pengadilan Negeri Manokwari.” Tegas Warinussy.













