Papua Barat – Transisinews.com. Akhirnya Tersangka Louela Riska Warikar alias Ella kembali dibantarkan penahanannya oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, S.I.K atas nama Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, SIK.
Hal tersebut terungkap di dalam Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor : SP.Bantar.Han/3/II/RES.1.18/2026/Sat.Reskrim, tanggal 3 Februari 2026. Surat Perintah Pembantaran Penahanan atas nama klien kami disampaikan kepada keluarga klien kami beserta sebagai Penasihat Hukum (PH) dengan surat nomor :B/66/II/RES 1.18/2026/ Sat.Reskrim, tanggal 3 Februari 2026 perihal Pemberitahuan Pembantaran Penahanan.
hingga pada Rabu (5/2) kemarin sore masih dirawat intensif oleh dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.” Kata Warinussy kepada Awak Media Jumat Februari 2026.” Ucap Warinussy













