Hakim Ketua Depondoye memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) yang berisi bukti-bukti dan saksi. “Kami akan mengajukan bukti dan saksi sebanyak 4 (empat) orang, yaitu saksi Febelina Wondiwoy (istri Bupati Manokwari, saksi Hermus Indouw (Bupati Manokwari), Febby Louisha Rhindhiany Suebu serta saksi Maria Magdalena Wanma. Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (8/4) mendatang dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang diajukan JPU I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Tutup Warinussy.













