BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Komisi C DPRD Bojonegoro meminta sekolah-sekolah untuk segera membagikan ijazah kepada siswa sebelum 25 April 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya laporan masyarakat terkait beberapa sekolah yang masih menahan ijazah siswa dan melakukan pungutan biaya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyatakan bahwa Komisi C akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah dan merekomendasikan sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhi peraturan.
“Alasannya apa pun, lembaga pendidikan harus segera memberikan ijazah tersebut sebelum kami merekomendasikan sanksi ke dinas terkait,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/04/2025).
Ahmad Supriyanto juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, terutama dalam hal penerbitan ijazah.
“Jika terbukti masih ada kasus ijazah yang ditahan, Komisi C akan merekomendasikan lembaga Dinas Pendidikan untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur sendiri menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah hingga akhir April 2025. Komisi C DPRD Bojonegoro akan terus memantau situasi ini dan mengambil tindakan tegas jika ada sekolah yang tidak mematuhi peraturan.
Dalam proses penerbitan ijazah, semua jenis sekolah harus mematuhi peraturan yang berlaku. Komisi C akan memastikan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, membagikan ijazah kepada siswa tanpa pungutan biaya.(sy)













