KEDIRI||TRANSISINEWS – Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM ke pihak kepolisian terkait pemberitaan pers.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, langsung mengeluarkan pernyataan tegas melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast ke seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers,” tegas Hartanto.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pers yang sudah diatur undang-undang.
“Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers,” jelasnya.
Hartanto mengingatkan bahwa polisi wajib memahami MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian Polri dan Dewan Pers yang secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan di ranah pers, bukan pidana umum.