Menurutnya, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan atau power-flexing melalui pencatutan nama pejabat negara dapat dipandang sebagai bentuk abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh yang tidak mencerminkan etika profesi advokat.
PJI mengakui telah mengetahui adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi pers.
Sebagai bentuk komitmen dalam membela kehormatan profesi wartawan, Ketua Umum PJI menyatakan telah menerbitkan Surat Penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk menyiapkan langkah hukum. Pelaporan tersebut akan mengkaji pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh melalui pencatutan nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.
PJI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama organisasi-organisasi pers lainnya. Organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga solidaritas lintas organisasi dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus dilawan melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
“PJI akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kehormatan profesi serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(mstr/red)













