Ads
Investigasi

Ketum AMI Melaporkan Dugaan Pungli SDN 4 Made Lamongan Dan SMPN 3 Lamongan 

syailendraachmad51
×

Ketum AMI Melaporkan Dugaan Pungli SDN 4 Made Lamongan Dan SMPN 3 Lamongan 

Sebarkan artikel ini
Img 20240823 Wa0174

LAMONGAN||TRANSISI NEWS – Modus baru pungutan biaya berbasis dunia pendidikan kini sudah tidak asing lagi, hal tersebut seperti yang kini tengah ramai diperbincangkan di kalangan SDN IV dan SMPN III Lamongan.

 

Hal tersebut seperti yang terjadi di SDN IV Lamongan, yang mana sudah ada aturan jelas bahwasanya seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh negara, namun pada faktanya setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp 75.000/ bulan, dengan dalih uang bisaroh 5.000, paguyuban 20.000 dan uang sukarela 50.000.

 

Tidak hanya cukup disitu saja, jika siswa tidak membayar besaran yang telah ditetapkan, maka diharuskan membayar Double.

 

Bahkan saat ditanya oleh Baihaki Akbar selaku salah satu wali murid yang merasa keberatan akan adanya iuran yang tidak jelas tersebut, kepala sekolah SDN IV Made Lamongan tidak mampu menjabarkan dasar hukumnya dan hanya mengatakan hal tersebut sudah ada SK dari Bupati.

 

“Jadi kami menerapkan hal tersebut, memang betul, karena sudah ada aturan dari SK Bupati Lamongan untuk menarik anggaran kepada setiap siswa kami,” tandas kepala sekolah SDN IV Made Lamongan saat ditemui di ruangannya.

 

Mendengar jawaban tersebut, tentunya masyarakat bisa menilai bahwasanya saat ini dunia pendidikan di Lamongan sedang tidak baik-baik saja, bahkan tidak hanya di SDN yang menerapkan pungutan liar, melainkan sudah sampai di jenjang SMP.

 

Seperti yang terjadi di SMPN III Lamongan, pihak sekolah juga menerapkan aturan terhadap siswa yang baru masuk untuk membayar biaya sebesar Rp 5.600.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *