Papua Barat- Transisinews.com.ketiga tersangka kasus penganiayaan ART hingga mengakibatkan meninggal dunia, Luciana Lawrence (LL/60), Budi Christian Gosyanto (BCG/54) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30)
Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy ketika di Wawancara mengatakan bahwa pada hari selasa 31 maret 2026 secara resmi dilimpahkan berkas perkara klien kami, dari Penyidik Polresta Manokwari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Polresta Manokwari dalam bentuk memeriksa tekanan darah.
Selain itu ketiga klien kami tidak ada lagi pemeriksaan urgen lainnya. Kemudian ketiga ksaya tersebut diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan.” Jelas Warinussy
Selanjutnya warinussy menjelaskan ketiga klien saya dibawa dengan kendaraan mobil Polresta Manokwari ke Kantor Kejari Manokwari. Tujuan akan melalui pemeriksaan administrasi perkara dan penahanan.
Kemudian klien saya atas nama Budi Christian Gosyanto (BCG) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG) dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.” Jelas Warinussy
Sedangkan Ibu Luciana Lawrance dititipkan penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas III Wasai.”ujar Warinussy
Ketiga klien kami tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari Rabu (31/3) sampai dengan tanggal 19 April 2026 mendatang,Tutur Warinussy
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka LL, BCG dan FAG akan mengambil langkah hukum yang penting bagi kepentingan hak-hak ketiga kliens saya tersebut menurut hukum.”Jelas Warinussy kepada Wartawan 1 April 2026.













