Kemudian klien saya atas nama Budi Christian Gosyanto (BCG) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG) dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.” Jelas Warinussy
Sedangkan Ibu Luciana Lawrance dititipkan penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas III Wasai.”ujar Warinussy
Ketiga klien kami tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari Rabu (31/3) sampai dengan tanggal 19 April 2026 mendatang,Tutur Warinussy
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Tersangka LL, BCG dan FAG akan mengambil langkah hukum yang penting bagi kepentingan hak-hak ketiga kliens saya tersebut menurut hukum.”Jelas Warinussy kepada Wartawan 1 April 2026.













