Papua Barat- Transisinews.com.ketiga tersangka kasus penganiayaan ART hingga mengakibatkan meninggal dunia, Luciana Lawrence (LL/60), Budi Christian Gosyanto (BCG/54) dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30)
Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy ketika di Wawancara mengatakan bahwa pada hari selasa 31 maret 2026 secara resmi dilimpahkan berkas perkara klien kami, dari Penyidik Polresta Manokwari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Polresta Manokwari dalam bentuk memeriksa tekanan darah.
Selain itu ketiga klien kami tidak ada lagi pemeriksaan urgen lainnya. Kemudian ketiga ksaya tersebut diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan.” Jelas Warinussy
Selanjutnya warinussy menjelaskan ketiga klien saya dibawa dengan kendaraan mobil Polresta Manokwari ke Kantor Kejari Manokwari. Tujuan akan melalui pemeriksaan administrasi perkara dan penahanan.













