BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kampung Samin, Dusun Jipang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, pada Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo dan melibatkan berbagai unsur penting.
Kajari Bojonegoro Muji Murtopo melalui Kasi Intel Reza Aditya Wardhana menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menggali dan melestarikan nilai luhur budaya lokal, khususnya komunitas Samin yang memiliki akar sejarah panjang sebagai bentuk perjuangan non kekerasan rakyat terhadap kolonialisme.
“Komunitas Samin bukan sekedar kelompok budaya, tapi simbol perlawanan damai bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa komunitas Samin kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh pemerintah.
Motif batik khas Samin ‘Obor Sewu’ juga telah resmi didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai kekayaan budaya yang harus dilindungi.