Bitung- Transisinews.com. Kejaksaan Negeri Bitung Kamis 25 Juli 2024 pukul 11 siang dini hari melakukan penggeledahan dan meningkatkan status dugaan Tindak pidana Korupsi perjalanan dinas dikantor DPRD dan pengeledahan berlanjut di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) kota Bitung pada pukul 16: 00. Wita
Sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi Belanja perjalanan dinas pada sekretariat kota Bitung tahun anggaran 2002 dan 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH.,MH. Bersama- sama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebenga menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Pasal 33 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981, tentang undang undang pidana dan berdasarkan ijin pengadilan PN Bitung.
Lanjutnya” Kami telah melakukan pengeledahan didua Tempat yang berbeda ia itu Kantor DPRD Kota Bitung dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Bitung.