Bitung- Transisinews.com. Kejaksaan Negeri Bitung Kamis 25 Juli 2024 pukul 11 siang dini hari melakukan penggeledahan dan meningkatkan status dugaan Tindak pidana Korupsi perjalanan dinas dikantor DPRD dan pengeledahan berlanjut di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) kota Bitung pada pukul 16: 00. Wita
Sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi Belanja perjalanan dinas pada sekretariat kota Bitung tahun anggaran 2002 dan 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH.,MH. Bersama- sama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebenga menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Pasal 33 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981, tentang undang undang pidana dan berdasarkan ijin pengadilan PN Bitung.
Lanjutnya” Kami telah melakukan pengeledahan didua Tempat yang berbeda ia itu Kantor DPRD Kota Bitung dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Bitung.
Pengeledahan ini terkait tindak pidana korupsi dari tahun 2002 sampai 2023, ada berapa konstruksi modus operandi yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait, dan nantinya kami akan lakukan pemanggilan sesudah selesai proses pemeriksaan, tegas Yadyn
“tapi kami tekankan duggan tindak pidana korupsi ini tentunya kejaksaan negeri PN Bitung akan mengerjakan perkara tersebut secara profesional.” Jelas Yadyn
Serta melakukan penindakan tanpa tembang pilih. Kami insya Allah akan menindak setiap proses penegak hukum tindak pidana korupsi khususnya kasus belanja perjalanan dinas di sekretariat dewan DPRD tahun 2002 dan 2023
Untuk pemeriksaan kemarin sudah ada 18 orang dan mungkin selesai pengeledahan atau pemeriksaan. tentunya kami akan melakukan lagi pemeriksaan kepada pihak pihak terkait, Pungkasnya












