Dari hasil identifikasi awal, diketahui pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm, serta pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Sementara itu, pengemudi truk diketahui memiliki SIM B II Umum dan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Angraini, S.Tr.K., SIK., MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah cepat dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membantu penanganan korban. Saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bitung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM. Selain itu, tetap berhati-hati terhadap kondisi jalan, terutama jika terdapat material berbahaya seperti pasir yang dapat memicu kecelakaan,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.













