Banyuwangi || Keberadaan adanya pemberitaan yang dirilis Yudi Garuda II Sekjend BP3RI ( badan pemantau Lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia) Rabu 13 April 2022 di media Tribunpost kini menui polemik.
YD mengatakan bahwa pertemuan diArea warkop stasiun diLingkungan Karang Asem, Bakungan, kecamatan Glagah, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Sabtu 16 April 2022. Bahwa tidak mengatakan sebagai wartawan Tribun Post”kata, YD, (Voice Not) Minggu 17/04/2022.
YD, meminta bukti dan kapan bahwa dirinya pernah mengatakan sebagai wartawan TRIBUN POST kepada Eko S.H div hukum LPKN pada voice not w.a.”ucap YD
“Eko S.H dalam voice not w.a mengatakan, ini sanggahan dari saudara YD setelah ada informasi bahwa YD bukan anggota TRIBUN POST dan meminta menyingkapi bersama.”ujar Eko S.H,”
Meminta kepada Eko SH, untuk menunjukkan kapan saya mengatakan sebagai watawan TRIBUN POST.”tambah YD.
Biarkan saja pak Eko, biarkan dia menggema ataupun berbicara apapun,tetapi saya barusan sudah mengumpulkan suatu berkas.
“Dan disitupun ada kaitannya dengan BP3RI juga, untuk informasi sementara bahwasan BP3RI masih ILEGAL tidak terdaftar di KESBANGPOL.
Kalaupun dia mengelak atau bersikukuh meminta bukti dsb, terkait dia ini siapa dan tidak mengakui dia ini menulis ataupun mengatasnamakan TRIBUN POST, ini contoh contohnya.”cetus, Hadi selaku KORWAS LPKN kepada Eko Div Humas LPKN dalam percapakan voice not whattshap.
Eko S.H menjelas akan tetap akan melaporkan kepihak yang berwajib terkait pencemaran nama baik lembaga LPKN yang tertera dalam sebuah pemberitaan. “Kita korek ke akar akarnya, akan tetapi seperti apa dia berpaling, dia tidak akan bisa lari kemana mana.
Kemungkinan dia hanya ada 2 pilihan. Opsi 1 yaitu melarikan diri dan opsi ke 2 adalah mondok di ponpes lapas al mukaromah. Mungkin selalu setia mendampingi bidadarinya yaitu kholiya.”terang Imron KPJ
Sambil menunggu SP2HP setelah keluar dengan pengembangan apapun bilamana tidak terjadi apa – apa pasti pihak kepolisian akan mengeluarkan SP3HP dan akan melaporkan terkait YD, mengaku sebagai pengacara, serta kode etik menyebutkan bahwa Mbah Surono penipu disebuah pemberitaan.”ujar Imron KPJ
Hadi menjelaskan salut kepada Mbah Surono, karena mulai kecil dimomong oleh beliau, dan selalu mengajarkan agar selalu menjaga marwah LPKN. Menyelesaikan sebuah permasalahan dengan cara dengan kekeluargaan (Mediasi).
Didalam pemberitan pada media Tribun Post tercantun nama Pewarta :RLS/ Yudi Garuda – Prima Andika. Sudah jelas disana tercantum namanya. Bukan tercantum sebagai nara sumber berita.”pungkas Hadi.
#tim#