“Ijin masih dalam proses” Katanya melalui sambungan telpon celularnya. 3/6/24.
Sementara larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :
“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
Melalui berita ini media berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda jatim maupun Polres Bojonegoro untuk memberantas mafia – mafia tanah.