Transisinews.com. Terungkap Pemimpin Nomor satu di Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjonda Laos Diduga menguasai Pertambangan Di semua Wilayah Maluku Utara, Mulai Dari Tambang nikel, dan Pasir Besi, Hingga Emas. (1/11-2025)
Demikian ungkapan Jaringan Advokasi tambang (jatam) Dugaan Daftar keluarga Sherly Laos- Tjonda Pemegang Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan kian tersorot di Semua Klangan Masyarakat.
Deretan tambang ini beroperasi di sejumlah wilayah. Diantaranya, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan Pulau Obi Halmahera Timur. Dalam laporannya JATAM menyoroti jaringan bisnis tambang milik keluarga Sherly Djoanda sebelum dan sesudah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara
Menurut JATAM, pemerintahan Sherly Djoanda di Maluku Utara memiliki pola dukungan terhadap korporasi tambang di tengah maraknya aksi kekerasan yang dihadapi masyarakat berupa kriminalisasi, intimidasi, dan kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif. JATAM juga menyebut narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang sering dibangga- banggakan tidak menyentuh realitas akar rumput,
“yang memperlihatkan dampak sosial dan ekologis yang semakin dalam. Kriminalisasi warga Maba Sangaji serta penolakan warga di Pulau Obi dan Halmahera hanyalah sebagian contoh dari konflik agraria dan lingkungan yang sering diabaikan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan gubernur Sherly Djoanda
Gurita bisnis pertambangan milik Sherly Djoanda dan keluarganya menurut JATAM dapat memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang. “Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi.Secara hukum,
pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.” tulis JATAM dalam laporannya dilansir, Kamis 30 Oktober 2025.













