Terkait aspek legalitas, PT Berkah Abadi Ice menyatakan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun dokumen perizinan lanjutan lainnya saat ini masih dalam tahap pemenuhan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budianto, memastikan bahwa pemerintah daerah siap memberikan pendampingan teknis.
“Perizinan memang dilakukan bertahap. Yang terpenting perusahaan sudah masuk dalam sistem, dan sisanya akan terus kami fasilitasi,” ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro menilai kondisi yang terjadi merupakan dinamika lazim pada awal operasional perusahaan.
Disnaker menekankan pentingnya komunikasi terbuka melalui mekanisme mediasi tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah guna mencegah kesalahpahaman.
Sebagai hasil akhir audiensi, DPRD merekomendasikan agar PT Berkah Abadi Ice tetap melanjutkan operasional sembari mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban perizinan.
DPRD juga mengapresiasi komitmen perusahaan dalam memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bentuk kontribusi pemberdayaan masyarakat sekitar.
Hasil pertemuan ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar tindak lanjut pengawasan ke depan, guna memastikan perusahaan dapat tumbuh sehat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.(red)













