Manokwari- Transisinews.com. Hal demikian Kota Manokwari Yang Perna Di Hebohkan wanita Berinisial JCSC Alis Cika di penjarakan Oleh Orang Nomor satu Di Kabupaten Manokwari, Tersandung Kasus Pemerasan
Ini menjadi catatan Penting Di Kota Manokwari bahwa Wanita tersebut perna munyurahkan haknya sebagai wanita yang tidak bersalah, dan sempat pingsan Di dalam Ruangan Persidangan.
Ulasan Dalam Pernyataan Ketua LP3BH Manokwari Bahwa Sesungguhnya Asbab dan sebab akibat, Wanita inisial JCSC tersandung Khasus dan di fonis Bersalah Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, tentunya Ada Sebab Awal Mulanya.
Sebagai kuasa Hukum Ella Yan Christian Warinussy Mengatakan Bahwa Perkara ini Jelasnya Kami Tim Akan Mengawal Ketat, Agar Penegak Hukum Dapat menjalankan Sesuai Fakta, Dan transparansi dalam menegakkan Keadilan.
Demikian saat ini Istri Bupati Manokwari Hermus Hindow Melaporkan Wanita Bernama Ella Umur 27 tahun Karena melanggar UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.
Ella yang Saat Di periksa Oleh Penyidik di Polresta Manokwari Mendapatkan hantaman 60 Pertanyaan, Semua melalui Proses Aturan Yang berlaku Dalam UU Hukum Pidana, Kata Warinussy Kepada Wartawan Saptu 21/12-25
“Berdasarkan Laporan Istri Bupati Hermus indouw, Bahwa Diduga Ella Menyerang Kehormatan Keluarga atau nama baiknya di Akun Tiktok Milik Ella, Artinya Dugaan Bahwa Oknum Ella Mempunyai Hubungan Dengan Suaminya.













