Menurutnya, Tugas Balai Harta Peninggalan (BHP) dirasa selalu beriringan dengan pihak perbankan, mengingat tugas BHP sebagai Wali dan Pengampu Pengawas serta mewakili kepentingan Afwezigheid, Onbeheerde, dan Debitor dalam Kepailitan.
“Banyak prosedur hukum yang harus melewati BHP, diantaranya izin jual atas harta kekayaan yang menjadi hak dari anak di bawah umur, orang dalam pengampuan, pengurusan tanah yang menjadi harta kekayaan seseorang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig), dan Kerjasama di bidang penjualan harta debitur kepailitan dalam hal pemberesan,” tuturnya.
Kurniawati menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas BHP tersebut, di sisi yang lain Bank BCA dapat juga berdampingan dalam pelaksanaan tugas BHP. “Untuk itu Kami berharap, dengan adanya kegiatan pagi ini, mampu mewujudkan sinergitas antara BHP Surabaya dengan PT. Bank Central Asia,” tutup Nia dalam closing statementnya.













