Ella dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan memposting unggahan di media sosial tiktok pada akun pribadinya bernama Mama Ella. Unggahan tersebut ditujukan kepada Saksi Korban Febelina Wondiwoy dan tidak dimuat pada area privat,” Kata Warinussy
“sehingga dapat dilihat oleh banyak orang. Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa bersama Penasihat Hukum maupun Jaksa Tulus Ardiansyah sama2 menyatakan pikit
sama-sama menyatakan pikir-pikir. Bagi kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa LRW, akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan klien kami guna menentukan langkah lanjutan pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut.













