Ads
Peristiwa

Ella Terbukti Bersalah Terkait UU ITE, di Vonis Selama 1 tahun 6 Bulan di PN Manokwari.

mmcnews00
×

Ella Terbukti Bersalah Terkait UU ITE, di Vonis Selama 1 tahun 6 Bulan di PN Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 WA0019

Manokwari- Transisinews.com. Terkait tindak pidana UU ITE Yang melibatkan seorang wanita tidak lain adalah Louela Riska Warikar alias Ella yang telah memposting istri Bupati Manokwari di media sosial Tiktok kini terbukti bersalah,

Dalam persidangan tersebut atas perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghadirkan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar telah diputus (vonis) pada Kamis (21/5) di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.” Ucap Kuasa Hukum terdakwa Yan Christian Warinussy kepada Wartawan.

Lebih jauh Warinussy menuturkan, Majelis Hakim yang diketuai Wellem Depondoye, SH menjatuhkan putusan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan bagi diri Terdakwa Ella Warikar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A ini ternyata lebih ringan 6 (enam) bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 (dua) tahun penjara.

Ella dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan memposting unggahan di media sosial tiktok pada akun pribadinya bernama Mama Ella. Unggahan tersebut ditujukan kepada Saksi Korban Febelina Wondiwoy dan tidak dimuat pada area privat,” Kata Warinussy

“sehingga dapat dilihat oleh banyak orang. Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa bersama Penasihat Hukum maupun Jaksa Tulus Ardiansyah sama2 menyatakan pikit

sama-sama menyatakan pikir-pikir. Bagi kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa LRW, akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan klien kami guna menentukan langkah lanjutan pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut.

IMG 20260525 WA0035