BOJONEGORO||TRANSISI NEWS- Sidang lanjutan dengan 2 (dua) agenda acara pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga Tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Kamis(27/2/2025).
Dua agenda sidang tersebut yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang telah disampaikan penasehat hukum pada sidang perdana.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, bahwa sejumlah saksi juga dihadirkan pada sidang perkara Tipikor BKK mobil siaga yang diterima 386 desa.
Dikatakan Reza Aditya Wardana, sidang lanjutan perkara Tipikor BKK mobil siaga terdapat dua agenda acara. Yang pertama yakni penyampaian tanggapan terhadap eksepsi dari tiga terdakwa diantaranya Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito.
“Di sidang kemarin, acara tanggapan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa, kemudian pekan depan putusan sela,” Kasi Intel Kejari Bojonegoro.
Selanjutnya, untuk Terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dan Ivonne pada perkara Tipikor BKK mobil siaga tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, dengan agenda yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.