SORONG SELATAN -TRANSISI NEWS.COM. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya Jackson Sambouw, mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong Selatan.
Lembaga kontrol sosial ini mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Dana Program Strategis Kampung yang tersebar di seluruh distrik.
dalam keterangannya Jackson, bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam tim lapangan selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan untuk penguatan sistem administrasi dan informasi, pelayanan dasar, dan ekonomi di tingkat kampung tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Bahkan, dugaan adanya pemotongan dana dari setiap kampung juga terjadi berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Yohan Bodory.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LIN, ditemukan setiap kampung wajib memiliki surat rekomendasi tersebut ketika akan melakukan pencairan dana.
Mirisnya kata Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, surat rekomendasi itu disinyalir menjadi modus agar anggaran sebesar Rp225.000.000 per kampung, hanya bisa dicairkan Rp168.750.000.
“Jika ada 121 kampung dan 2 kelurahan di Kabupaten Sorong Selatan, dan ada pemotongan sebesar Rp 83.250.000 per kampung, maka total anggaran yang dipotong Rp10 073.250.000,” ujar Jackson, Selasa 27 Januari 2026.
Menanggapi temuan ini, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan tengah merampungkan seluruh dokumen barang bukti untuk segera diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), baik melalui Kejaksaan Negeri Sorong, Kajati Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jackson juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sorong Selatan serta Inspektorat daerah untuk tidak tutup mata.
Ia meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kampung yang menerima dana program strategis tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana program strategis kampung adalah hak masyarakat kecil untuk maju. Jika ada oknum yang berani bermain-main dengan uang rakyat, mereka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.
Terpisah, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sorong Selatan, Yohan Bodory ketika dikonfirmasi membantah jika, ada pemotongan anggaran program tersebut.
“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan untuk nilai uangnya itu urusan masing-masing kampung, ” kata Yohan Bodory yang kini menjabat Wakil Bupati Sorong Selatan kepada Transisi News, Selasa 27 Januari 2026 malam melalui sambungan telepon.
Ironisnya pagi pada pukul 09.30 wita Yohan Bodory sempat Wa, dengan kalimat, kalau bisa Konsultasi dulu kepada Kuasa Hukum Wakil. tujuan rilis pemberitaan.













