Ditreskoba Polda Jawa Timur juga mengamankan Barang bukti sekira
– 700 Gram Shabu
– 9 gram ganja
– timbangan besar elektrik
Pihak Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka kami amankan di polda Jawa Timur dan kami sangkal dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













