Ads
Peristiwa

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup KPU, GS Mangkir Panggilan Kejari Teluk Bintuni.

mmcnews00
×

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup KPU, GS Mangkir Panggilan Kejari Teluk Bintuni.

Sebarkan artikel ini
Img 20250409 wa0000

teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Warinussy kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional Dalam Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.

Kasus tersebut diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS (Ganem Siknun). Oknum GS pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni guna memberi keterangan kepada tim penyidik Kejari Teluk Bintuni.

Namun oknum GS Tersebu mangkir dari panggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni hingga saat ini Dan Bahkan oknum GS sudah dipanggil hingga 3 (tiga) kali oleh Kajari Teluk Bintuni.

Tindakan dan perbuatan oknum GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh sebab itu berdasar hukum apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali dan memeriksa kembali oknum GS tersebut.

Terkesan oknum GS memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini.