Tindakan dan perbuatan oknum GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu berdasar hukum apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali dan memeriksa kembali oknum GS tersebut.
Terkesan oknum GS memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini.