Ads
Peristiwa

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup KPU, GS Mangkir Panggilan Kejari Teluk Bintuni.

mmcnews00
×

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Di Lingkup KPU, GS Mangkir Panggilan Kejari Teluk Bintuni.

Sebarkan artikel ini
Img 20250409 wa0000

Tindakan dan perbuatan oknum GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh sebab itu berdasar hukum apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali dan memeriksa kembali oknum GS tersebut.

Terkesan oknum GS memiliki “kekuatan” yang membuat Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari 2 (dua) tahun terakhir ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *