Ads
Investigasi

Diduga Tak Memiliki Ijin Lengkap, Tambang Pasir Kuarsa Di Wilayah Bancar – Tuban, Tetap Beroperasi dan Menimbulkan Keresahan Masyarakat Sekitar

syailendraachmad51
×

Diduga Tak Memiliki Ijin Lengkap, Tambang Pasir Kuarsa Di Wilayah Bancar – Tuban, Tetap Beroperasi dan Menimbulkan Keresahan Masyarakat Sekitar

Sebarkan artikel ini
Png 20240522 080957 0000 Copy 512x384

TUBAN||TRANSISI NEWS – Pertambangan Pasir Kuarsa tetap Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian Pasir Kuarsa di duga ilegal karena tidak memiliki ijin lengkap tersebut berada di Wilayah Desa Tlogoagung dan Ngujuran Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.

 

Meskipun ada Plang Papan Informasi Yang memberikan Keterangan Bahwa Tambang Pasir Kuarsa Tersebut Di Kelola oleh CV. PANCA ANUGERAH dengan Nomor Ijin Pertambangan Operasi Produksi Pasir Kwarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang Dimana CV. PANCA ANUGERAH Tersebut Beralamatkan di Desa. Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Namun banyak warga yang mengatakan bahwa ijin Pertambangan Tersebut Belum Semuanya Lengkap.

 

Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar (09/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang tersebut dimiliki oleh KRSN yang masih menjadi Sekertaris Desa Latsari (Aktif) Kecamtan Bancar – Tuban dan diketahui juga bahwa Istri Dari KRSN tersebut juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Img 20240522 Wa0039 Copy 512x384
Foto aktivitas alat berat

Warga sekitar yang berdampak dari tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya juga dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

 

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas bongkar muatnya.

 

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Red)