Ads
Peristiwa

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

mmcnews00
×

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111

Salah satu narasumber media ini menjelaskan bahwa kasus terbanyak adalah kapal LCT, kapal kargo, kapal ikan, bahkan kapal ferry penyeberangan yang kondisi fisiknya yang buruk.

“Peralatan keselamatan yang tidak memadai atau tidak berfungsi, serta penempatan muatan yang melebihi batas garis muat (overdraft), ” jelas sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Padahal, sesuai UU 17/2008 pasal
Menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.

Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai gaji, jam kerja dan jam istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kapal pengangkut penumpang maka wajib disediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Bitung, Iwan Syahrial ketika dikonfirmasi, Senin 11 November 2025 belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *