Sulut- Transisinews.com. Dugaan praktik penambangan ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas bongkar muat alat berat yang diangkut oleh kapal LCT Everest.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, ketika awak media ditelepon oleh Orang Tidak dikenal lewat Whatsapp, bahwa oknum tersebut bertujuan mengkonfirmasi, terkait pemberitaan LCT Everest XL yang bermuatan Alat Berat jenis Excavator 3 unit dan Loader 1 unit dan Dump truck 3 unit, diduga untuk fasilitas tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya sudah mencari kesemua rekan- rekan Wartawan di Kota Tahuna kalau kenal dengan media Transisinews.com,” kata orang tak dikenal melalui sambungan telepon kepada awak media ini.
Ketika awak media ini menjawab jika dirinya adalah wartawan yang bertugas dimana saja sesuai dengan surat tugas dari Redaksi. Orang tak dikenal itu pun mengeluarkan kalimat dengan nada “ancaman”.
“Jangan jaga baku ganggu, (jangan saling ganggu ya, Red) karena di sini juga ada wartawan yang tidak pernah memberitakan persoalan tambang Sangihe,” ucapnya.
Kalimat yang bernada “ancaman” Itu pun patut diduga merupakan bentuk melindungi kegiatan pertambangan yang diduga ilegal dan beroperasi di wilayah tersebut.
Di tempat terpisah, Mayer yang merupakan agen kapal LCT Everest XL ketika dihubungi untuk menanyakan status penelpon gelap yang mengaitkan pemberitaan media ini dengan muatan kapal milik PT. Belvamas itu, mengatakan jika dirinya yang memberika nomor telpon awak media ini.
“Iya, saya yang memberikan nomor tersebut untuk berkoordinasi terkait pemberitaan yang sudah dipublikasikan,” ucap Mayer.
Namun, Mayer menegaskan jika pihaknya memberikan nomor kontak untuk berkoordinasi, bukan mengancam apalagi berniat menghalangi tugas jurnalis.
Sebagai informasi, bagi siapapun yang menghalangi tugas Jurnalistik, maka itu merupakan pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers. Dimana, pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ***













