Tulungagung || Transisinews – Desa Mbantengan Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang seharusnya bersih dari tindak kejahatan dan segala bentuk apa pun, di kota Santri tersebut justru dikotori oleh masyarakatnya sendiri.
Dengan adanya laporan masyarakat,tim awak media segera datang melakukan pengecekan di Desa Mbantengan, Kecamatan Bandung,Kabupaten Tulungagung,di temukan tempat lokasi arena judi sabung ayam. tetapi kalangan tersebut kalau masuk, yang terlihat banyak pengunjung orang-orang dari berbagai luar daerah, bisa kita lihat dari kendaraan yang parkir.
Dari pantauan awak media dan berbagai informasi masyarakat yang diterima, sudah cukup lama dibuat ajang arena judi sabung ayam, judi dadu yang di kelola atau penyelenggara yang biasa di panggil (Dobos) dan bendahara AJ
“Selain itu aman-aman saja tidak ada masalah.
Selanjutnya,Tim media melakukan konfirmasi Via WhatsApp ke Bandar (dobos)
Menerangkan kepada awak media, mas kalau perjudian di sini bandarnya bukan saya saja disini ada 10 bandar, ucapnya.
Apalagi sekarang ada event, undanga dari berbagai daerah T 5 juta an.Di samping memburu hadiah yang cukup lumayan dan fantastis, para penghobi aduan ayam juga mengetes kekuatan ayamnya di saat tarung,” kata salah seorang pengunjung yang tidak bersedia di publikasikan identitasnya, “Sabtu (9/7/2022).
Bersama Tim kami mencoba masuk ke arena judi sabung ayam, memang benar cukup ramai. Semakin siang pengunjung semakin bertambah berskala lingkup besar, para pemain warga masyarakat setempat, juga dari area luar kota, dan arena judi tersebut setiap pertarungan tidak sepi dari pengunjung dan para pemain.
“Tiga tim investigasi terdiri dari berbeda-beda media, kita hadir menyisir dan mengecek lokasi tersebut, guna memastikan benar adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke redaksi, dengan segera tim investigasi mengecek keberadaannya,” terang rekan awak media,
Inisial D meminta namanya tidak ditulis. Arena judi sabung ayam desa mbantengan kecamatan bandung kabupaten Tulungagung Jawa Timur diduga telah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sesuai keputusan Pengadilan Negeri.
Ajang arena judi sabung ayam sangat meresahkan warga masyarakat sekitarnya, dan anehnya lagi arena judi sabung ayam kok selalu di dalam tempat yang tersembunyi, dan arena judi sabung ayam dan dadu.
Perjudian sabung ayam tersebut rata – rata selalu jauh dari pantauan Polsek dan Polres setempat.
“Hasil dari temuan investigasi awak media, mengecek dan melihat benar adanya, selanjutnya tim investigasi awak media berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kasat Reskrim, Polres Tulungagung kabupaten dan Polda Jatim untuk segera menutup arena judi tersebut, untuk menghindari penyakit masyarakat,” ujar rekan awak media.
Dari pantauan investigasi tim awak media menggali informasi dari masyarakat rupanya sudah cukup lama beroperasi.
Seperti sangkar ayam, dan kolam kecil arena pertarungan ayam dan dadu cap jiki, sama sekali belum tersentuh aparat penegak hukum.
Sejauh ini harapan dari tim investigasi awak media ada tindakan lebih lanjut dari Polsek Setempat dan Polres Tulungagung Jawa timur, dan Polda Jatim, perihal lain dan perlu diingat, arena judi sabung ayam area wilayah hukum Polres Tulungagung, setidaknya segera di tindaklanjuti pihak berwajib,
Jika tidak di bubarkan.Tim Investigasi dari berbagai media akan kirim ke Kapolda Jatim lewat WhatsApp tandasnya…bersambung.(Red*)
Sumber Berita : Agus Samiaji