Bitung- Transisinews.my.id. Fabian kaloh, Sip MSi. anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (sulut) dari partai PDI P menjadi salah satu sumber pembicara Dialog Publik dalam Rangka Dirinya masuk bursa Bakal Calon Wakil Walikota bitung Periode 2025- 2030 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P.
Dialog Publik Dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proteksi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bitung. Sebagai Promotor Dialog Irfan Frantigo. bertempat Di Caffe Ewako Hari ini Tanggal 1 Juni 2024
Dalam Kegiatan tersebut Turut Hadir para Aktivis Kota Bitung. Dan beberapa tokoh Politik serta Hadir Pula Mantan anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Hanura Kota Bitung. Noldy Lamalo
Pada kesempatan Dialog Publik, Fabian Kaloh menjelaskan tentang adanya Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Bitung,” Sebagai Wakil Walikota Bitung tentunya kita harus Memiliki Peran penting untuk Pemerintahan.
“Wakil Walikota harus membantuk Tugas dan tanggung walikota apa bila walikota berhalangan hadir, dan penting’nya pula untuk Pemerintahan dan Administrasi.
menjalankan tugas serta menerima dan melaksanakan tugasnya serta tugas yang didelegasikan oleh walikota sesuai dengan kebijakan dan program kerja pemerintah kota wakil Harus Melaksanakan,” Jelas Fabian dalam diskusi terbuka.”
Disela- sela Diskusi Publik Fabian tersebut menyentil konflik antara walikota dan wakil walikota Bitung saat ini, tentunya wakil walikota harus mengerti dan paham Fungsi Walikota, jangan berlainan paham, jelasnya
Wakil Walikota peran penting untuk membantu tugas Walikota, “katanya.
Fabian juga menceritakan sejarah pada waktu masih menjabat asisten 1 di Kota Bitung pada zaman Pimpinan Walikota Almarhum Hany Sondakh.
“Saya dulu menjabat sebagai asisten 1, pada zaman Walikota Pak Hany Sondakh tugas kami diperintahkan oleh Walikota melalui Wakil Walikota sampai sekda untuk merendam jika ada permasalahan di tingkat kebawah, ” tutur Fabian Anggota Provinsi DPRD Sulut.
Lanjutnya mengatakan, kadang masyarakat yang tidak ingin suatu pemimpin di wilayahnya seperti camat atau lurah bahkan kepala lingkungan sehingga Walikota yang menjadi sasaran.
“Pernah terjadi kejadian salah satu masyarakat yang tidak menyukai kepala lingkungan sehingga Walikota Bitung menjadi sasarannya, sehingga saya sebagai asisten satu pada waktu itu turun ke masyarakat dan memberikan pencerahan dan mencari solusi, ” ucap Mantan Asisten Satu Pemkot Bitung yang juga sangat familiar bagi tokoh agama dan politik di Sulut.
Dijelaskannya, penting mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing pejabat dalam pemerintahan.
“Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pejabat dalam pemerintahan kota terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari Walikota dan Wakil Walikota hingga pejabat di bawahnya, ” imbuhnya.
“Walikota memimpin jalannya pemerintahan kota, termasuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengambil keputusan strategis dan menetapkan kebijakan daerah, mengarahkan pelaksanaan pembangunan di wilayah kota sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
Sedangkan Wakil Walikota, membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengawasi dan memastikan program-program yang telah direncanakan berjalan dengan baik, mengkoordinasikan kegiatan antar-dinas dan instansi di bawah pemerintahan kota, mengambil alih tugas Walikota jika berhalangan.
Juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pengelolaan administrasi di tingkat kota, membantu Walikota dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian administrasi pemerintahan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas teknis pemerintahan yang bersifat lintas sektor.
Pembagian tugas dan fungsi ini bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap pejabat memiliki peran yang saling melengkapi guna mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah kota.













