berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy menduga kuat bahwa uang proyek Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey dinikmati oleh orang lain di luar Terpidana Akalius Yanus Misiro.” Tegasnya
“Karenanya penyelidikan harus semestinya dilanjutkan kembali oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Hingga saat ini, kondisi jalan Mogoy-Merdey yang sangat vital bagi masyarakat setempat mengalami kerusakan parah.
Ini penting dilakukan penyelidikan kembali berkenaan dengan aliran dana proyek tersebut pada tahun 2023 sebelum dilakukan nya penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni.













