Bitung – Transisinews.com. Terkait dengan pemberitaan yang sudah sempat beredar tentang pemerasan yang terjadi di ruang lingkup Kantor KSOP ,Muzakir Polo Boven angkat bicara ,bahwa dugaan ada beberapa agent kapal dilakukan pemerasan oleh salah satu oknum KBPP.
Boven mengatakan laporan agent pelayaran dapat dijadikan dasar bahwa pemerasan dan pemungutan liar tersebut melanggar Hukum Pidana, dan dipastikan bahwa hal tersebut dapat dijadikan atensi oleh Pihak Kepala KSOP kota Bitung Sulawesi Utara.
Mendasar bahwa pemberitaan pemerasan di beberapa Media Online, itu akan menjadi acuan pembanding bagi Hukum UU Pidana, Kata Boven Kepada Wartawan.
Pernyataan Boven terkait pemerasan oknum Agent Kapal, Wartawan MMCnews, langsung mengkonfirmasi kepada Agus sebagai Kabid KBPP, membantah keras kalau pemberitaan pemerasan itu tidak benar,
Boven menunding bantahan agus Kabid KBPP bahwa yang di ucapnya, ada oknum melakukan pemerasan tidak benar,” Ujar, Boven, kalau Berita ini tidak benar, kenapa ada salah satu pemberitaan di Media online, Perkarah.Com. dengan judul diduga Peras Agent Pelayaran 5ribu dolar! Oknum Kabid KSOP Jadikan Perizinan kapal sebagai ladang Pungli, sempat di hapus isi berita tersebut ada apa, Kata Boven.
Boven aktivis 98 tegaskan Kapala KSOP kota Bitung jangan diam seakan- akan praktek ini dibiarkan, apalagikan salah satu dasar pemberitaan di salah satu Media online Perkarah.com. Itu bisa menjadi acuan Hukum bahwa oknum KSOP tersebut melakukan pemerasan bisa benar adanya.”tegas Boven.
Wartawan Transisinews.com. melakukan konfirmasi kepada Kabid KBPP lewat Pesan singkat WhatsApp, untuk di mintai tanggapan terkait pemerasan, sangat disayangkan tidak di balas atau direspon.
Hingga berita ini di terbitkan pihak Kepala KSOP Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers













