BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, staf ahli, serta para undangan lainnya. Rabu (15/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Wahono menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda yang dibahas bersama Panitia Khusus DPRD Bojonegoro.
Ia menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.
“Agenda pembahasan Raperda kali ini menjadi tindak lanjut dari hasil kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan daerah, agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pembinaan riset di daerah perlu ditangani oleh badan khusus.
“Sejalan dengan itu, Kabupaten Bojonegoro membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui transformasi kelembagaan dari unsur penunjang penelitian dan pengembangan daerah,” jelasnya.