BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (11/3/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan kepada legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, serta dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono beserta jajaran pimpinan daerah dan anggota fraksi DPRD.
Dalam penjelasannya, Bupati Setyo Wahono merinci lima Raperda yang diusulkan, yaitu Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Tahun 2026–2040, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Setyo Wahono menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari penguatan perlindungan sosial hingga penataan aset daerah agar lebih akuntabel.
”Berbagai Raperda yang diajukan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Setyo Wahono.
Terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Bupati menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan menghindari tumpang tindih aturan.
Ia memastikan hal ini dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum tanpa mengurangi perhatian pemerintah terhadap pembangunan desa.













