PBD-Transisinews.com.Polresta Sorong kota saat ini menetapkan satu tersangka baru, terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Baju dinas anggota DPRD Papua Barat Daya.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Sorong kota AKP Afriangga U Tan, mengatakan sebelumnya sudah 5 ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU.
Dalam perkembangan pemeriksaan tersebut saat ini bertambah satu, menjadi tersangka baru berinisial ES setelah diperiksa dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong Kota.
“Berdasarkan perkembangan pihak Penyidik Tipikor tersebut sebelumnya telah memberi surat Panggilan kepada ES pada tanggal 27 Februari 2026 dan memenuhui pada tanggal 2 Maret 2026.
Selesai Pemeriksaan ES langusng di tetapkan sebagai Tersangka dan di tahan selama 20 Hari kedepan untuk menjadi kepentingan Penyidikan.” Ucap Afriangga.













