”Dari hasil pengecekan, PT Berkah Abadi Ice baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, instrumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum ada,” tegas Budiyanto di hadapan peserta audiensi. Kamis (26/03/2026)
Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pelaku usaha wajib mengantongi PBG sebelum memulai pembangunan fisik, diikuti dengan SLF setelah bangunan rampung guna memastikan keamanan dan kelayakan fungsi operasional.
Temuan ini menjadi sorotan tajam anggota dewan. Praktik pelaku usaha yang sudah menjalankan aktivitas produksi sebelum mengurus izin dinilai sebagai fenomena yang mencederai aturan main investasi di Kabupaten Bojonegoro.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi iklim dunia usaha di daerah.
Selain melanggar hukum, ketiadaan izin SLF juga berpotensi mengabaikan standar keselamatan kerja bagi para karyawan yang bekerja di dalamnya.
Pihak DPRD Bojonegoro mendesak instansi penegak perda, dalam hal ini Satpol PP, untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap mengawal penyelesaian sengketa hak para eks karyawan.(red)













