Bahkan saat ini terlapor diduga sedang menjalani hubungan suami istri di luar pernikahan sah dengan wanita idaman lain (WIL). Oleh sebab itu meskipun pernah dimediasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya,
namun tidak bisa mencapai kesepakatan sebagaimana keinginan pelapor. Oleh sebab itu kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk melakukan penegakan hukum terhadap terlapor.” Jelas Warinussy.













